SAKA WANABAKTI TEMANGGUNG

KEBERSAMAAN

Kamis, 08 Maret 2012

TEKAD DAN TINDAKAN MENGAWALI PERJALANAN KAMI DI SAKA WANA BAKTI TEMANGGUNG

 
Peminat Saka Wanabakti terdiri dari para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang.
Syarat anggota
a.       Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
b.      Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak, serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepannya.
c.       Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
d.      Instruktur Tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
e.       Pamong Saka dan Instruktur Tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
f.        Sehat jasmani dan rohani.
g.       Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban
a.       Anggota mempunyai hak suara, hak pilih dan hak mengikuti semua kegiatan Saka Wanabakti.
b.      Kewajiban anggota ialah :
1)      menjaga nama baik Gerakan Pramuka di Sakanya
2)      mengikuti dengan rajin semua kegiatan Sakanya
3)      menerapkan dan mengembangkan keterampilannya dalam kegiatan yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat
4)      menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepan dalam rangka membantu pencapaian syarat kecakapan khusus (SKK)
5)      membayar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.
c.       Pamong Saka mempunyai kewajiban untuk :
1)      Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan Saka dengan sistem among, secara berdayaguna dan tepatguna dan penuh tanggungjawab
2)      Menjadi seorang kakak, pendamping, serta pembangkit semangat dan daya kreasi bagi anggota Sakanya
3)      meningkatkan secara terus menerus pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya melalui pendidikan, terutama yang menyangkut bidang kegiatan Saka Wanabakti
4)      mengenal setiap anggota Saka beserta keluarganya mengenai kebutuhan, situasi dan kondisinya.
5)      mengadakan hubungan dan kerjasama yang baik dengan Mabiran, Mabisa, para Pamong Saka lainnya, para Instruktur Saka dan gugusdepan-gugusdepan tempat asal anggota Sakanya
6)      Pamong Saka bertanggungjawab kepada Kwarran.
d.      Instruktur mempunyai kewajiban:
1)      membantu Pamong Saka yang bersangkutan
2)      melaksanakan pendidikan dan kegiatan kesakaan menurut kridanya
3)      mengusulkan kepada Pembina Pramuka yang bersangkutan untuk memberi TKK kepada anggotanya yang telah memenuhi syarat SKK yang telah ditempuhnya.
e.       Pimpinan Saka Nasional, Daerah, dan Cabang mempunyai kewajiban:
1)      Memberi saran dan memikirkan kegiatan Saka Wanabakti kepada kwartir yang bersangkutan
2)      Mengusahakan fasilitas dan dana untuk kegiatan Saka Wanabakti baik untuk pendidikan maupun kegiatan operasional.
KEGIATAN
Untuk memperoleh keterampilan di bidang kehutanan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, Saka Wanabakti mengadakan kegiatan yang meliputi :
Bidang Kehutanan secara umum yang menunjang program  pembangunan nasional dibidang kehutanan.
b.      Bidang kegiatan kehutanan yang dituangkan dalam jenis krida.
c.       Bakti kepada masyarakat dalam rangka pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup khususnya pelestarian hutan, tanah dan air.
Kegiatan Saka Wanabakti dapat berbentuk:
a.       Latihan rutin, yang dilaksanakan di luar hari latihan gugusdepannya.
b.      Perkemahan bakti dan kegiatan bakti lainnya sesuai dengan program operasionalnya.
c.       Lomba pelestarian lingkungan hidup di daerah maupun di tingkat nasional.
d.      Lintas alam dalam bentuk pendakian gunung, penjelajahan hutan dan daerah aliraan sungai.
e.       Survei dan penelitian.
f.        Prestasipelaksanaan kegiatan Sakan Wanabakti dinyatakan dengan memberikan TKK yang akan di atur dalam petunjuk terssendiri.
Dalam melaksanakan semua kegiatan selalu menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan berlandasakan pada system among.
Setiap kegiatan harus didahului dengan pembuatan rencana dan di akhiri dengan membuat laporan, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
Pengembangan
a.       Pelaksanaan kegiatan Saka Wanabakti dapat dikembangkan oleh Kwartir bearsama pimpinan Saka Wanabakti yang bersangkutan.
b.      Pengembangan tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Sarana dan perlengkapan
Dalam mengembangkan Saka Wanabakti, Kwartir bersama pimpinan Saka Wanabakti supaya:
a.       Mengusahakan adanya tempat latihan dan alat perlengkapan yang diperlukan.
b.      Mengadakan hubungan kerjasama dengan organisasi dan badan yang bergerak di bidang kegutan, pelestarian lingkungan hidup, dan sumberdaya alam.
Pembiayaan
Dana  yang digunakan untuk membiayai kegiatan Saka Wanabakti diperoleh dari :
a.       Iuran anggota Saka Wanabakti, yang besarnya ditetapkan oleh musyawarah Saka setempat.
b.      Pimpinan Saka
c.       Sokongan dan bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat.
d.      Lain-lain sumber yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

POSTED BY:KHOTIBUL UMAM SWB TEMANGGUNG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar